Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memanggil para pihak untuk membahas kelanjutan permasalah hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang dinilai belum sesuai prosedur, Kamis (13/8).
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar Rabu (22/7) lalu, yang belum membuahkan hasil, lantaran Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tidak menjalankan hasil kesepakatan untuk berkirim surat ke DPP partai koalisi selama 14 hari sejak rapat tersebut diputuskan.
Usai pertemuan, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otda Kemendagri, Budi Santoso menyampaikan, hasil kesepakatan pertemuan yang digelar hari ini menyimpulkan untuk meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi kaitan hasil Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang telah digelar sejak 18 Maret 2020 lalu.
"Jadi intinya diserahkan kepada provinsi (Jawa Barat) untuk diselesaikan sebaik mungkin. Provinsi yang mengambil sikap dengan fakta-fakta yang ada," kata dia.
Menurut Budi, permasalahan pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi berdasarkan keputusan rapat, sepenuhnya masih menjadi domain pihak Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), katanya, hanya sebatas memberikan surat pengesahan saja, karena yang akan melantik pun nantinya adalah Gubernur Jawa Barat.
"Masalah itu masih di provinsi, kita ini hanya tembusan aja, tanya kepada Pak Sekda Provinsi, atau Karo Pemerintahan-nya atau Karo Hukum Provinsi Jawa Barat," bebernya.
Pihaknya mengaku ingin permasalahan pengisian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ini segera diselesaikan dengan cara baik-baik. "Penginnya segera tuntas," singkat Budi.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi saat dimintai tanggapan menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang telah diperintahkan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai kesepakatan pertemuan tersebut.
"Yang pasti kita langsung tindaklanjuti hasil rapat tadi, Kemendagri akan menyerahkan ke provinsi. Provinsi dengan Pak Sekda dan tim akan menindaklanjuti apa yang diperintahkan Kemendagri, walaupun sebenarnya kan kita sudah menyerahkan ke mereka (Kemendagri) hasilnya," beber Dedi.
Langkah tersebut, lanjut dia, akan diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat dengan semua stakeholder dari pihak Pemprov Jawa Barat agar persoalan ini cepat terselesaikan.
"Kita satu persatu selesaikan, rapat tadi meminta kita mengambil langkah untuk menyelesaikan ini dalam waktu 14 hari, mungkin besok akan rapat bagaimana langkah yang akan kita ambil untuk menyelesaikan ini," kata dia.
"Kita akan coba diskusikan apa saja langkah-langkah yang akan dilakukan Pemprov," tandasnya.
Perlu diketahui, pertemuan yang digelar di ruang sidang utama Gedung A Kementerian Dalam Negeri ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri Jajaran Kemendagri, Sekda Pemprov Jawa Barat beserta jajaran, Bupati Bekasi beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dan Ex Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved