Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020. Langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian virus corona baru (Covid-19) di seluruh provinsi serta kabupaten kota di Indonesia.
Inpres yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Di antaranya meminta para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Jokowi juga meminta para kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang membuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan virus corona dikenakan kepada perorangan, pelaku, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi Inpres tersebut.
Adapun tempat dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran, tempat usaha atau industri, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar modern dan tradisional, apotek, rumah makan dan restoran.
Selanjutnya pedagang kaki lima, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik atau tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Sementara untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud Inpres tersebut wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian virus corona.
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar Gubernur, Bupati, atau Walikota menyiapkan sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona yang dilakukan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan, tertulis, contoh sosial, denda administrasi, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Terkait pelaksanaan penerapan sanksi peraturan, para Gubernur, Bupati, atau Walikota melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, TNI dan Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved