Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dikabarkan segera rampung dalam waktu dekat. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani Keppres tersebut.
"Kalau di tingkat kementerian dan lembaga saya sendiri sudah paraf Keppresnya, kemudian Pak Menkominfo juga sudah paraf, kementerian dan lembaga lain juga," ujar Usman dalam diskusi POLEMIK bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang disiarkan di kanal Youtube Trijaya FM, Sabtu (15/6).
Usman meyakini bahwa dengan adanya Keppres tersebut, pemberantasan judi online di Indonesia dapat ditangani dengan lebih baik dan menyeluruh. "Jadi penanganan judi online ini nanti akan lebih komprehensif, terintegrasi, holistik, dan konsisten," tuturnya.
Menurutnya, selama ini para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam pemberantasan judi online masih berjalan sendiri-sendiri. Hal ini membuat upaya pemberantasan judi online menjadi kurang efektif.
"Dengan adanya Keppres ini kan juga dasar hukum ya, dasar hukum bagi semua yang mendapat penugasan di dalam Perpres itu untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved