Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meneruskan hasil Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi ke Kementerian Dalam (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
Hal tersebut untuk menyikapi hasil Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 yang menempatkan Akhmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi terpilih.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar Dani Ramdhan, tugas Pemprov Jabar saat ini tinggal melaporkan seluruh proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dani mengaku, sudah menerima surat terkait Pemilihan Wabup Bekasi tersebut dari DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 27 Maret 2020 lalu dan langsung dilakukan kajian pada Selasa, 28 Maret 2020.
Namun, pihaknya kini masih menunggu lampiran asli perihal tahapan dan proses Pemilihan Wabup Bekasi tersebut. Pasalnya, lampiran yang diterima, seperti bukti-bukti dukungan, risalah rapat, dan sebagainya, masih berbentuk salinan (foto copy).
"Kalau surat pengantarnya memang asli, tapi lampirannya foto copy semua. Jadi, kita minta surat-surat aslinya. Kita akan cek dulu keasliannya semua," jelas Dani, dalam keterangannya, Sabtu (4/4).
"Kemarin bilangnya Jumat (3 April 2020) dikirim, tapi sampai saat ini belum diterima, Kemungkinan Senin (6 Maret 2020) besok," sambung Dani.
Setelah semua surat dan lampiran asli diterima dan kembali dikaji, pihaknya akan melaporkan seluruh surat dan lampiran tersebut kepada Mendagri untuk mendapatkan persetujuan.
"Gubernur hanya akan melaporkan saja dan keputusan disetujui atau tidaknya diserahkan kepada Mendagri," tegasnya.
Diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.
Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wabup, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin 0 suara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved