Fenomena judi online yang marak di Kota Bogor mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Bogor. Lembaga legislatif ini menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memerangi judi online yang kian merajalela.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), nilai transaksi judi online di Kota Bogor mencapai Rp612 miliar, menempatkannya di peringkat kedua tertinggi se-Indonesia.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin (Kang JM), menegaskan komitmen penuh DPRD untuk mendukung upaya Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online.
"Tentu kami akan mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online," tegas Kang JM pada Jumat (28/6).
Dalam waktu dekat, DPRD Kota Bogor akan menggelar diskusi dengan Pemkot Bogor untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menanggulangi maraknya kasus judi online.
Kang JM menjelaskan, upaya penanggulangan dan pencegahan dapat dilakukan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan alokasi anggaran yang memadai untuk mensosialisasikan dampak buruk judi online kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kang JM juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam meningkatkan fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada konstituennya.
"Kami di DPRD memiliki tiga fungsi dan itu akan kami maksimalkan untuk menanggulangi dan mencegah kasus judi online ini," jelas Kang JM.
Menurut Kang JM, penanggulangan dan pencegahan judi online hanya dapat berhasil jika melibatkan kerjasama seluruh stakeholder dan masyarakat.
"Di saat-saat seperti ini, seluruh stakeholder harus saling mendukung untuk menanggulangi dan mencegah judi online. Peran masyarakat juga sangat penting dalam hal pencegahan dengan melakukan edukasi kepada anggota keluarga masing-masing," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved