Anggota Komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat, Enjang Tedi menggelar acara sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Acara berlansung di Gedung Serbaguna Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arqom (STAIDA) Garut Jl.Bratayuda No.39 Kabupaten Garut, Selasa (4/4).
"Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sangat berperan penting sebagaimana sekolah umum lainnya. Nah dengan adanya Perda ini, kita berharap nantinya tidak ada lagi keraguan dari pemerintah daerah untuk membantu membangun segala fasilitas di pesantren,” kata kata Enjang dihadapan peserta sosialisasi.
Politisi PAN ini menjelasakan, berdasarkan perda tersebut, Gubernur bertanggungjawab menetapkan rencana pengembangan pesantren baik program lima tahunan maupun program tahunan.
“Gubernur juga bertanggungjawab melakukan pembinaan dan pemberdayaan pesantren,” ujar Enjang.
Ia mengakui, sampai saat ini implementasi Perda tersebut belum optimal. Namun demikian, Enjang optimis, seiring waktu semua butir pasal dalam perda tersebut bisa dijalankan dan semakin banyak pesantren yang bisa meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana penunjang dan kelembagaanya.
"Sebelumnya kan belum ada regulasi dan aturan yang jelas. Sehingga kita masih ragu,” ujarnya.
Menutup, Enjang mengatakan, selaku wakil rakyat dirinya akan mengawasi dan mengevaluasi penerapan perda tersebut di lapangan agar semua program pengembangan dan pemberdayaan pesantren benar-benar terealisasi .(Yulius Usaman)
© Copyright 2024, All Rights Reserved