Masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sudah lama gerah karena aksi nekat komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang berbekal pistol mainan. Berkat kesigapan aparat kepolisian, empat pelaku berhasil diringkus dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, empat kawanan ini, yakni W (39) asal Lampung Timur, AM (46) dari Kawalu Kota Tasikmalaya, DK (48) warga Sukabumi, dan SA (50) asal Sukabumi, memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. W berperan sebagai eksekutor, AM sebagai joki, DK sebagai penadah, dan SA juga sebagai penadah.
"Kasus ini bermula dari 4 laporan kehilangan motor di wilayah Kota Tasikmalaya tepatnya di parkiran Jalan Raya Cisayong, Jalan BKR, jalan Tamansari dan Cibeureum," kata Joko dalam siaran persnya Jumat (15/3).
Kasus ini terungkap berkat kolaborasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Penyelidikan mendalam menemukan kesamaan modus dan ciri-ciri pelaku, termasuk penggunaan pistol mainan.
Petugas yang melakukan patroli rutin mendapati ciri-ciri pelaku dan salah satu yang menggunakan jas hujan. Pengejaran pun dilakukan di wilayah Kota Tasikmalaya hingga ke daerah Kawalu, yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Bekerja sama dengan personel Satreskrim Polres Tasikmalaya, 2 pelaku, W dan AM, berhasil diamankan di wilayah Asta Kawalu.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti, seperti kunci letter T, 3 mata kunci, dan sebuah pistol mainan yang digunakan untuk menakuti korban.
“Para pelaku kini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun, demikian Joko Sulistiono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved