Komplotan pelaku ganjal ATM diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AP dan HS.
Kini kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhamad Toriq mengatakan, kasus kejahatan ganjal ATM ini terungkap setelah kepolisian mendapat laporan dari pihak korban pada 5 Juni 2024 lalu, terkait adanya pencurian yang terjadi di salah satu ATM Bank yang terletak di Jalan Lodaya, Kota Bogor.
"Seusai mendapat laporan, tim langsung bergerak mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (30/7).
Guntur menuturkan, di dalam rekaman CCTV itu terlihat sebelum kejadian ada satu orang pelaku sedang mengganjal mesin ATM, dan beberapa jam kemudian korban datang untuk melakukan transaksi di mesin ATM yang sudah diganjal oleh pelaku.
"Setelah korban melakukan transaksi, kartu ATM korban tidak keluar dari mesin, kemudian datang satu orang pelaku berpura-pura membantu korban dan mengarahkan untuk mencoba kembali dengan cara memasukkan PIN ATM korban. Karena tidak berhasil dan kartu ATM masih berada didalam mesin, akhirnya korban pergi. Kemudian datang satu orang pelaku lainnya, dan membuka mesin ATM lalu mengambil kartu ATM korban yang tertelan oleh mesin ATM tersebut," jelasnya.
Sekitar TKP pun terus dipantau, sehingga pada 28 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, anggotanya mendapat kabar adanya terduga pelaku diamankan, dan langsung bergerak cepat untuk membawa pelaku yang berjumlah dua orang yakni AP dan HS.
"Dua orang pelaku ini merupakan pelaku spesialis ganjal ATM yang sempat viral di media sosial dan menjadi target dari Operasi Sat Reskrim. Dari hasil penyelidikan pelaku menggunakan uang korban untuk membeli emas di daerah Ciluar dan Cibinong," terangnya.
Dari hasil interogasi, kata Guntur, dua orang pelaku ini memang sudah menjadi target operasi Sat Reskrim, dan keduanya tergabung dalam kelompok Palembang yang berjumlah 5 orang terdiri dari AP dan HS, S, MN, dan KT.
"Yang baru kita amankan dua orang, yaitu AP dan HS. Sedangkan S, MN dan KT belum diamankan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kita akan terus kejar mereka," katanya.
Masih kata Guntur, dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp280 juta dengan waktu yang berbeda, yakni pada 5 Juni 2024 pelaku menggasak uang korban sebesar Rp277 juta, dan di tanggal 26 Juli 2024 pelaku kembali menggasak Rp3 juta.
"Atas perbuatannya, dua orang tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved