Kondisi Sungai kian memprihatinkan, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menambahkan 13 titik jaring sampah pada tahun 2019, sebelumnya pada tahun 2018 telah dipasang 24 titik.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Bidang Kebersihan DLHK Kota Bandung, Syahriani mengatakan pihaknya menargetkan pada tahun 2020 terpasang di 23 titik.
"Fungsi utamanya untuk mengetahui sumber sampah, dan untuk mengurangi sampah yang akan masuk ke sungai-sungai," katanya, di Balaikota Bandung, Selasa (5/11).
Meskipun telah dipasang, pihaknya mengakui jaring tersebut belum efektif menjanggal sampah yang beredar. Sebab, edukasi masyarakat belum linear dengan metode yang telah ada saat ini. Bahkan pada tahun 2018, telah dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum (Pascha) terdiri dari TNI, BBWS, DLHK, DPU dan Pemerintah Kewilayahaan bertugas memonitoring sepanjang sungai.
"Makanya teman-teman Satgas dan Tim Pasca melakukan survei untuk menemukan titik dimana jaring sampah itu akan dipasang biar fungsinya optimal," tambahnya.
Situasi semakin sulit ketika pemasangan jaringan sampah dihadapi musim hujan. Bahkan pihaknya menyarankan jika ada potensi banjir bandang untuk tidak memasangkan jaring.
"Sejauh ini ada 7 jaring yang rusak karena terbawa arus, mungkin jaring sampah bukan untuk mengurangi sampah tapi untuk mengetahui sumber sampahnya dari mana, titik-titik itu yang akan menjadi sasaran sosialisasi edukasi," pungkasnya.
Sedangkan, sebelum pemasangan pihaknya telah mempertimbangkan lokasi pemasangan dimana lokasi tersebut menjadi titik sampah terbanyak.
"Ada 32 titik ada di Bojong Sari, Malabar, ada di Irigasi Astana Anyar, dan masih banyak lagi lainnya," urainya.
Menurutnya, hitungan rata-rata lokasi tersebut penyumbang sampah terbanyak. Ia mencontohkan seperti yang ada di Malabar ketika dikumpulkan bisa mengumpul sampah dua truck selama dua hari.
Bersama dengan Tim Satgas Pascha, DLHK dan DPU sebenarnya telah menerapkan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah di sungai citarum, sanksi tersebut berupa sanksi sosial.
"Ada 50 sampai 100 masyarakat yang melanggar karena Operasi Tangkap Tangan (OTT), ditemukan oleh Tim Satgas Pascha ketika monitoring," tutupnya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai. Karena selama melakukan pengangkutan sampah telah banyak menelan biaya operasional dan itu menggunakan APBD dan memberatkan warga Kota Bandung lainnya. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved