Korban dari kasus dugaan penipuan dan pencucian uang oleh perusahaan akumobil mulai menyiapkan perlawanan hukum. Satu diantaranya memberikan kuasa atas kasusnya ke Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, Banten.
Sejumlah perwakilan korban kembali mendatangi kantor HLKI Jabar, DKI, dan Banten di kampus Unpas Lengkong, Kota Bandung, Kamis (7/11).
Kedatangan mereka kali ini, yaitu untuk menyerahkan kuasa atas kasus dugaan penipuan serta pencucian uang, yang dilakukan oleh PT. Akudigital atau akumobil.
Salah satu perwakilan konsumen Sarifudin (51) mengatakan, pemberian kuasa ke HLKI atas kasus yang menimpanya, merupakan satu diantara antisipasi bilamana proses mediasi antara akumobil dan konsumen terjadi deadlock (tidak mencapai kata sepakat).
"Sementara itu indikasinya kesana (pemberian kuasa), karena kami masih konsultasi hal-hal teknis. Disatu sisi kami tetap bermediasi," ucap Sarifudin saat ditemui di kantor HLKI.
Sarifudin mengungkapkan, pihaknya dan ratusan korban akumobil lainnya, berharap adanya kejelasan atas kasus yang menimpanya. Satu diantaranya, pengembalian uang untuk korban akumobil.
Pasalnya, hingga saat ini berdasarkan data yang diterimanya, lanjut Sarifudin, pihak kepolisian baru menyita aset akumobil sebanyak 10 miliar. Sedangkan kerugian korban akumobil melebih dari nominal tersebut.
"Kalau kita nilai dari semua itu, harusnya sekitar 70 miliar lebih lah. Kita menuntut lebih dari 10 miliar," pungkasnya. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved