Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menyatakan Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan kasus korupsi pertamanya. Termasuk penyalahguaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7) melansir CNA.
"Saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan tersebut," ujar Ghazali.
Selain itu, ia juga mengatakan, pengacara Najib tidak berhasil menyangkal anggapan mengenai adanya kemungkinan-kemungkinan yang bisa meningkatkan keraguan yang masuk akal.
Najib didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, salahsatu tuduhan mengungkap, selama Najib menjabat sebagai PM periode 2009 hingga 2018, ia diduga menerima dana sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 145 miliar (Rp 14.500/dolar AS) dari mantan unit 1Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International ke rekening pribadinya pada 2014 hingga 2015.
Hingga saat ini, pengacara Najib mengatakan, kliennya hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh buronan Low Taek Jho atau yang juga dikenal Jho Low.
Selain kasus ini, Najib juga menghadapi dua kasus yang masih terkait dengan megakorupsi 1MDB. Salah satunya kasus pencucian uang senilai 27 juta ringgit yang akan diadili oleh Hakim Mohamed Zaini Mazlan mulai 5 Juli 2021.
Dengan putusan ini, Najib dilarang meninggalkan Malaysia. Polisi juga telah menyita uang tunai, barang berharga, dan bangunan yang memiliki keterkaitan dengannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved