Kerugian negara akibat kasus korupsi bantuan sosial presiden (Banses) ditaksir mencapai Rp250 miliar. Angka tersebut melonjak seiring adanya keterangan saksi baru dan bertambahnya alat bukti.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi Banpes bertambah dari Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar.
"Update terakhir, potensi kerugian negara untuk Banpres senilai Rp250 miliar, dan itu masih sementara, bisa berubah lagi nanti," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/7).
Di samping itu, Tessa juga membeberkan faktor yang membuat nilai kerugian keuangan negara.
"Kami memeriksa saksi, cek alat bukti, ada perhitungan dari teman-teman auditor juga, bertambahnya nilai kerugian negara karena alat buktinya bertambah, sehingga nilainya juga bertambah," pungkasnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Diketahui, KPK sudah menetapkan 1 tersangka, Ivo Wongkaren (Dirut PT Mitra Energi Persada) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
DIa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved