Kuasa Hukum PT. Belaputera Intiland Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan ahli waris Syekh Abdulrahman Bin Abdullah Hasan atas tanah seluas 10,04 hektare di Tatar Pitaloka.
Kuasa Hukum PT. Belaputera Intiland Kota Baru Parahyangan, Roely Panggabean mengatakan, pada 2008 telah keluar penetapan pengadilan yang diklaim penggugat tidak bisa dibuktikan.
"Jadi permasalahannya mereka punya hak tapi tanah yang mana? Mereka tidak bisa membuktikan," ucap Roely kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (13/5) malam.
Sebaliknya, dia menyatakan, Kota Baru Parahyangan bisa buktikan, ada, lengkap surat-suratnya.
"Berdasarkan penetapan Non-Executable tanggal 25 September 2008 sudah dipastikan bukan disitu tempatnya kalau kita berbicara data," katanya.
"Saya itu bicara data," lanjutnya.
Ditegaskan Roely, pihak ahli waris tidak bisa menunjukan buktinya ada di penetapan. Artinya memang sudah ada putusan yang menang mengatakan tidak di Tanah Tatar Pitaloka.
"Saya pertanggungjawabkan apa yang saya omongkan," sebutnya.
Selama menjadi Kuasa Hukum PT. Belaputera Intiland Kota Baru Parahyangan, dia menjelaskan, semua bersih mengenai data yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami dari Kantor Roely Panggabean kalau ada klien kami yang gak benar, kami putuskan berapa pembayarannya," ujarnya.
Berkenaan klam pemohon Putusan Pengadilan Nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 25 April 2024, dia menyebutkan, di beberapa media dibilang bahwa itu penetapan Mahkamah Agung (MA).
"Gak ada, itu penetapan Pengadilan Negeri yang terkait dengan putusan yang Tahun 1970 yang kemudian Putusan MA itu Tahun 1977 itu kelanjutan dari sana saja, di luar itu tidak ada putusan-putusan lain," katanya.
"Itu sudah dilakukan beberapa kali permohonan eksekusi dan sudah beberapa kali gagal dan terakhir diputuskan Non-Executable, gak ada lagi di luar itu," imbuhnya.
Jika penetapannya Non-Executable, dia menjelaskan, jalurnya bukan eksekusi tapi gugatan perdata baru. "Kalau mereka bisa buktikan, kalau mereka gak bisa buktikan juga kan tergantung nanti di pengadilan," terangnya.
"Gak ada putusan MA, diberita sudah ada putusan MA tahun sekian, gak ada. Putusan MA itu Tahun 70'an," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved