Jajaran Polres Cirebon Kota bersama unsur Forkopimda setempat menerapkan peraturan ganjil genap bagi kendaraan dari luar wilayah aglomerasi atau di luar plat E.
Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan di empat wilayah (bundaran Krucuk atau Bakorwil, Kalijaga, Kedawung dan Penggung ) seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah tersebut.
wilayah itu yang diberlakukan kebijakan ganjil genap. Di antaranya, bundaran Krucuk atau Bakorwil, Kalijaga, Kedawung dan Penggung.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk menekan mobilitas masyarakat. Khususnya yang berasal dari luar wilayah aglomerasi.
Ia mengatakan, adapun kebijakan ganjil genap ini hanya akan diberlakukan di saat akhir pekan atau weekend, yakni Sabtu dan Minggu. Alasannya, karena di saat akhir pekan, tingkat kepadatan masyarakat cenderung meningkat.
"Tetap ada pengecualian, untuk plat luar kota tapi dia masyarakat Cirebon raya dan bisa menunjukkan KTP," kata Troy saat meninjau pelaksanaan ganjil genap di Bundaran Krucuk, Sabtu (12/2).
Di samping itu, pengecualian juga diberikan bagi masyarakat dari luar kota yang sedang dalam perjalanan dinas atau tugas.
Dalam hal ini, masyarakat diharuskan untuk dapat menunjukkan sejumlah berkas sebagai bukti. Seperti surat tugas maupun berkas lainnya.
"Itu pun kita tetap akan melakukan pemeriksaan tes PCR atau swab untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved