Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin semestinya ditahan sebelum Agustus 2020, tepatnya saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada pemanggilan sebelumnya.
Namun, Rachmat mengaku dalam keadaan sakit dan akan menggelar hajatan untuk pernikahan anaknya. Sehingga, KPK menunda menahan Rachmat.
"Karena pertimbangan kemanusiaan, tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu, maka pada hari ini, Rabu 13 Agustus 2020 KPK menahan tersangka RY," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/8) malam.
Diketahui, KPK resmi menahan Rachmat usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Rachmat Yasin sendiri telah menjadi tersangka KPK sebanyak dua kali. Pertama pada 7 Mei 2014 ditangkap tangan bersama tiga orang lainnya. Yakni, FX Yohan Yap selaku swasta, M Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor dan Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.
"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved