Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak membiarkan sama sekali kasus suap dalam proyek Bandung Smart City. Termasuk dengan empat Anggota DPRD Kota Bandung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keempatnya adalah Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung yang juga Ketua PDIP Kota Bandung Achmad Nugraha, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, serta dua anggota DPRD Kota Bandung Riantono dan Ferry Cahyadi.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK masih terus bekerja terkait pengembangan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
"Masih terus dilakukan penyelesaian berkas perkaranya," kata Ali Fikri saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/6).
Terbaru, kata Ali, KPK pun memeriksa sejumlah pihak dengan status saksi di Lapas Sukamiskin, Selasa (4/6). Mereka adalah mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat.
"Saksi-saki masih terus dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Salah satu yang masih nampak di publik dan melakukan aktivitas adalah Achmad Nugraha. Terbaru, pria yang kembali ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung terpilih 2024-2029 itu masih menjalankan tugas kepartaiannya.
Dengan kapasitas sebagai ketua, Achmad tampak menerima kunjungan DPD PKS Kota Bandung di Kantor DPC PDIP, Jalan Arcamanik Endah No. 2, Kota Bandung, Rabu malam (5/6).
Seperti diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan CCTV pada proyek Bandung Smart City. Sejumlah tersangka baru bahkan sudah ditetapkan oleh KPK.
"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangk, baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Hanya saja, Ali Fikri tidak memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.
Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved