Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menangani 93 perkara tindak pidana korupsi (TPK) di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/7).
"Dari 93 perkara tersebut, 100 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nawawi.
Lebih lanjut, Nawawi merincikan bahwa hingga 31 Mei 2024, KPK telah melakukan 26 kegiatan penyelidikan, 93 penyidikan, dan 53 penuntutan. Dari jumlah tersebut, 61 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 50 perkara telah dieksekusi.
Nawawi menjelaskan bahwa materi terkait penanganan kasus korupsi tersebut dapat didalami lebih lanjut dalam forum tanya jawab.
"Kami menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan klarifikasi dan jawaban atas materi-materi mengenai penindakan ini," kata Nawawi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved