Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pencegahan pelanggaran persaingan di Batam harus diperkuat. Jangan sampai ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa saat bertemu Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, Sabtu (28/6).
“Kami (KPPU) akan meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran persaingan usaha di Batam khusunya pada industri pelayaran," ujar Ifan sapaan Fanshurullah Asa.
"Peninjauan ini upaya mitigasi pelanggaran, dalam proses pembangunan pelabuhan maupun penetapan harga tiket kapal ferry yang tentu berdampak luas pada masyarakat sebagai konsumen,” tambahnya.
Diketahui, KPPU sedang melakukan proses penyelidikan terkait kenaikan harga tiket Ferry dari Batam ke Singapura dan sebaliknya dari Singapura ke Batam yang dilakukan secara bersama-sama 4 perusahaan operator kapal ferry.
Selain itu, KPPU juga mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan persekongkolan pada tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam, yang nilai investasinya mencapai Rp3,4 triliun.
Sebelumnya BP Batam berencana akan membangun pelabuhan international baru karena kapasitas pelabuhan internasional yang ada saat ini tidak memadai (over capacity).
Pembangunan dengan nilai investasi tersebut akan meliputi pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal ferry, termasuk perluasan area komersial.
Dalam peninjauan lokasi rencana pembangunan pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam terkait proses tender yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, KPPU juga menekankan BP Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam untuk proaktif mencegah perjanjian penetapan harga tiket ferry antar pelaku usaha penyedia jasa tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved