Penghentian pasokan liquid natural gas (LNG) dikeluhkan sejumlah pelaku usaha di Makassar, Sulawesi Selatan. Penjualan LNG di wilayah tersebut selama ini memang hanya bisa diperoleh dari satu perusahaan, yakni PT Pertamina (Persero), dan tidak ada pasokan dari pelaku usaha lain.
Keluhan tersebut pun sampai ke telinga Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa saat melakukan kunjungan ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sabtu (3/8) lalu, untuk memantau implementasi persaingan usaha sehat LNG pada industri di Makassar.
Pada kesempatan tersebut, Ifan sapaan Fanshurullah Asa, menegaskan jika penjualan ritel LNG tidak boleh dimonopoli pelaku usaha tertentu, baik swasta atau badan usaha milik negara (BUMN).
"Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi khususnya minyak dan gas," jelas Ifan dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8).
Namun Ifan mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu sebelum memutus kasus tersebut sebagai indikasi perilaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Meskipun, saat ini izin niaga gas khususnya LNG dimonopoli PT Pertamina (Persero) melalui sub-holding-nya yaitu PT Pertagas Niaga (PT GN).
“Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG. Jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah, akan diajukan perubahan ke Pemerintah," ujar Ifan.
Ifan memastikan KPPU akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengubah regulasi untuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain, baik BUMD maupun swasta agar kurangnya pasokan LNG dan mahalnya biaya distribusi diminimalkan dengan tetap menerapkan persaingan usaha sehat.
"Tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG tersebut, KPPU akan melanjutkannya dengan upaya penegakan hukum,” ungkap Ifan.
Berdasarkan informasi, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA, mayoritas menggunakan LPG yang disokong Pertamina. Padahal 70 persen pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor. Jumlah tersebut seharusnya ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari dari LPG ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.
Sementara Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi menuturkan, pada tahun 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya pernah menggunakan LNG. Namun operasi perusahaan terhenti pada tahun 2023 karena kurangnya pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal lantaran suplai LNG berasal dari Bontang, Kalimantan Timur.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak luar sebagai calon mitra untuk kerja sama dalam penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar," kata Alif.
Selain PT KIMA, KPPU turut mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan Wastec Internasional (PT WASTEC) guna mendapatkan masukan terkait penggunaan energi minyak dan gas dalam mendukung hasil produksi.
PT MARS merupakan perusahaan pengolahan kakao pengguna LPG cukup besar. Sedangkan PT WASTEC adalah industri pengolahan limbah B3 yang sebelumnya memakai LNG sebagai bahan bakar produksi dan beralih ke LPG karena ketidakpastian pasokan dan harga mahal.
Diketahui, sektor energi (khususnya minyak dan gas) menjadi salah satu fokus utama anggota KPPU periode 2024-2029. Karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor tersebut konsisten berada di posisi rendah dalam lima tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik. Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved