Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, meluruskan informasi yang beredar bahwa KPU melarang caleg terpilih 2024 untuk maju Pilkada 2024. Hasyim menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"KPU tidak melarang caleg terpilih 2024 untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).
Namun, Hasyim menekankan bahwa caleg terpilih yang maju Pilkada dan kemudian terpilih sebagai kepala daerah, wajib mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif.
Kewajiban mundur ini berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2019 dan tidak mencalonkan diri kembali di Pemilu 2024, atau mencalonkan diri tapi tidak terpilih, maupun terpilih.
Ketentuan mundur ini juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024.
"Mereka wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," jelas Hasyim.
Kewajiban mundur bagi caleg terpilih yang maju Pilkada dan terpilih sebagai kepala daerah ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tentang Pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved