KPU Kota Cimahi mengimbau pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 harus melampirkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai salah satu syarat selain laporan dana kampanye.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand menyebut, pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024 dengan syarat melampirkan sejumlah persyaratan seperti memenuhi 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara pada Pemilu 14 Februari Februari lalu.
"Syarat lainnya, saat pendaftaran harus melampirkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan (LHK)," ujar Anzhar saat dihubungi, Jumat, (2/8).
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. SE 13/2024 tersebut merupakan pedoman yang dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHK, dan memastikan setiap bakal calon (Balon) kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.
Mengingat pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi belum dibuka, dia menyebutkan, tentunya KPU belum menerima tembusan bukti tanda terima LHK. Bahkan, hingga saat ini belum ada satu Paslon pun yang berkonsultasi terkait mekanisme pendaftaran maupun tahapan Pilkada Kota Cimahi ke KPU Kota Cimahi.
"Belum ada," ucapnya.
Dibeberkan Anzhar, bagi Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang akan mendaftar tentunya akan diberi pemahaman terkait mekanisme Pilkada oleh partai politik (Parpol) masing-masing sebelum jadwal pendaftaran.
"Nanti akan disampaikan juga secara tertulis oleh KPU kepada Parpol," terangnya.
Mengingat pentingnya Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk masa depan provinsi dan kabupaten/kota, dia mengharapkan, masyarakat Kota Cimahi memiliki kesadaran untuk berpartisipasi menentukan nasib Kota Cimahi lima tahun ke depan agar lebih baik serta tidak terjadi kemunduran demokrasi di Kota Cimahi.
"Jangan lupa hari Rabu 27 November 2024 gunakan hak pilih," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved