KPU Kota Cimahi akan menyiapkan surat suara khusus bagi disabilitas tunanetra seperti pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Saat ini, KPU masih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) menyasar masyarakat yang belum terdata termasuk seberapa banyak disabilitas di Kota Cimahi.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi, Yosi Sundansyah menyampaikan, pada proses pencoklitan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendata jenis disabilita dalam prosesnya.
"Nanti untuk itu makanya nanti PPS itu kan akan mengetahui berapa disabilitas di kelurahan tersebut. Makanya kita data dan dimasukkan ke data dan informasi (datin)," ucap Yosi Penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Cimahi, Jumat, (6/9).
Diterangkan Yosi, berdasarkan pengalaman pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, ada disabilitas yang memiliki hak pilih.
"Surat suaranya biasa cuma nanti ada lembaran khusus buat disabilitas itu namanya braille, untuk tunanetra. Nanti ada templetnya, dikasih templet untuk disabilitas," katanya.
Berkenaan proses saat pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dia menuturkan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) bisa didampingi sampai ke dalam bilik suara khusus penyandang disabilitas tunanetra.
"Pendamping itu harus membuat surat pernyataan," ungkapnya.
Dijelaskan Yosi, pendamping bagi disabilitas tunanetra diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai.
"Jadi nanti di bilik suara itu pendamping tidak boleh mengarahkan si pemilih itu dan tidak boleh memberitahukan. Pendampingnya juga harus disetujui oleh si penyandang disabilitasnya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved