Indonesia Political Opinion (IPO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Pasalnya, penundaan yang sebelumnya terjadwal pada September 2020 sudah cukup ideal dan jangan ada penundaan kembali.
Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan, ketidakpastian berakhirnya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi alasan mengapa KPU harus berupaya keras mencari alternatif pelaksanaan Pilkada, semisal menyiapkan protokol pemilihan sesuai rekomendasi ahli kesehatan dalam kondisi next normal.
"Pandemi yang belum terprediksi masa akhirnya, tidak dapat dijadikan rujukan penundaan kembali, pemerintah telah membuka peluang untuk menjalankan protokol next normal, KPU harus merespon itu dalam pelaksanaan Pilkada 2020," kata Dedi dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (1/6).
Penjelasan Dedi terkait Next Normal, adalah kondisi kehidupan masyarakat yang beralih secara informasional, minim interaksi tatap muka dan ramah teknologi. Sejauh ini, KPU dalam anggapan Dedi gagal menyiapkan kondisi tersebut, itulah sebabnya saat menghadapi kondisi pandemi, KPU seolah tidak memiliki jalan keluar.
"Pola pikir KPU harus adaptatif, bahkan dalam pelaksanaan tahapan seharusnya dapat dilakukan secara informasional, semisal verifikasi pencalonan perseorangan, pencocokan dan penelitian data, selama mereka memerlukan interaksi langsung, maka pola pikir itu tidak berfungsi untuk kondisi saat ini,” terangnya.
Dedi menekankan, desakannya untuk pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada 2020 adalah karena dua hal. Pertama, potensi adanya penyimpangan anggaran terpakai tahun 2020 jika Pilkada kembali ditunda hingga tahun depan. Kedua adalah soal pergantian kepemimpinan daerah yang terhambat.
"Padahal kata kunci pembangunan ada pada proses regenerasinya, jika masa transisi cukup lama tentu bisa berimbas pada pengambilan keputusan yang seharusnya tetap berjalan,” jelas Dedi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved