Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu penyerahan berkas calon independen di Pilkada 2020.
Ketua KPJB Lili Muslihat, memandang jika tenggat waktu yang diberikan oleh pihak penyelenggara kepemiluan cukup singkat hanya dari tanggal 19 hingga 23 Februari.
"Tak hanya itu saja tahap sosialisasi nya pun minim seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung. Harusnya KPU bersikap adil," ujar Lili dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1).
Menurutnya, beban pelamar yang akan mendaftar melalui jalur independen dan partai politik memiliki beban yang berbeda. Untuk itu KPU harus segera mengevaluasi.
"Kalau tetap batas akhir (penyerahan berkas) tetap tanggal 23 Februari tentu ini bukti tidak memberi ruang gerak yang sama kepada yang ingin ikut di jalur independen," ucap Lili.
Tak hanya dari tenggat waktu, lanjut Lili, syarat dukungan yang harus dikantongi untuk ikut Pilbup Bandung hingga 154.000 dukungan menjadi kesulitan yang mencekik.
"Belum lagi saat penyerahan berkas ada prosedur yang harus dilalui yakni mengisi SILON dan harus sudah punya pasangan (balon bupati dan wakil bupati)," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved