RMOLJabar. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap EM alias Iboy (40), residivis pengedar ganja asal Kampung Sukamulus RT 03 RW 13 Desa Sukamaju Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, 20 Maret 2019.
Kali ini, EM ditangkap bukan hanya memiliki dua paket ganja kering. Polisi juga menyita 11 batang pohon ganja yang ditanam sejak enam bulan lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari penangkapan EM dan ditemukan 2 bungkus kecil ganja kering seharga Rp300 ribu.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami temukan 11 batang pohon ganja yang tersangka tanam di sekitar rumahnya," ungkap Kapolres, Jumat (22/3).
Diketahui, lanjut Rusdy, tersangka merupakan residivis dalam kasus penyalahguna narkotika. Namun, kali ini tersangka juga menanam pohon ganja dan telah beberapa kali panen.
"Kami masih terus lakukan pengembangan, termasuk dari mana bibit dan dijual kemana hasil panennya," kata Rusdy.
Kepada polisi, tersangka EM mengaku sudah enam bulan menanam pohon ganja di dalam polibag sekitar rumahnya. Bibitnya, didapat dari biji ganja kering yang dibelinya dari daerah Cikampek.
"Kan beli dari Cikampek, bijinya saya tanam ternyata tumbuh baik," katanya saat ditanya polisi.
EM menuturkan, dari hasil menanam itu telah tiga kali panen dengan tinggi pohon sekitar 50 centimeter sampai 1 meter. Sekali panen dirinya bisa menjual ganja kering seberat 1 ons seharga Rp300-500 ribu.
"Iya sudah 3 kali panen, paling dijual Rp300-500 ribu," jelas EM yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini.
Akibat perbuatannya ini, tersangka EM dijerat pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (din)
© Copyright 2024, All Rights Reserved