Kuota buangan sampah terpilih ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti bakal ditambah. Ada empat daerah di Bandung Raya yang mendapat jatah tambahan kuota.
Keempat daerah tersebut, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis bahkan telah melebihi kesepakatan.
Menurut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtias, kuota berlaku per 12 September 2023 masih sebesar 31 ribu ton sampah dan hingga 4 Oktober masih ada sisa kuota.
"Pada hari ini, Satgas menata lahan 0,28 hektare untuk menampung sampah baru yang terdiri dari 1.167 ritase untuk empat daerah tersebut," ujar Prima, Kamis (5/10).
Dengan penambahan, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 1.194 ritase terdiri dari 817 ritase tambahan, 377 ritase sisa. Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase, total 290 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase ditambah 91 ritase, total 150 ritase.
"Kabupaten Bandung tambahan kuota 154 ritase tapi karena sudah melebihi batas hingga sembilan ritase (kuota minus 9), maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar "utang" sehingga total 145 ritase," beber dia.
Kata Prima, jumlah ritase dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas 0,35 ton per meter kubik. Selama masa darurat, truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti berkapasitas maksimal 12 meter kubik.
“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima.
Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, terang Peima, jam operasional tentunya akan dibatasi dan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya.
Mengingat terbatasnya volume zona darurat, DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan berkala dan dilaporkan ke masing-masing kabupaten/kota untuk dipedomani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved