Lahan kritis seluas 10.449 hektare di Kabupaten Subang tak kunjung diperbaiki Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jika kerusakan lahan tersebut dibiarkan, kemungkinan dampak buruk terhadap ekosistem alam di Kabupaten Subang akan terjadi.
Padahal, sebelumnya Bupati Subang Ruhimat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor LH.01/3189/DLH tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis yang harus dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Lingkungan Subang (ALS) Kelvie Pratama menyayangkan karena SE yang telah dikeluarkan Bupati Subang tidak diindahkan para ASN di lingkungan Pemda Setempat.
"Kan Surat Edaran itu adalah pesan dari Bupati Subang Ruhimat, kepada seluruh masyarakat Subang, masyarakat akan melakukan penanaman pohon, asal ada sosialisasi dari Pemerintah Daerah, bahkan ASN nya saja tidak terlihat melaksanakan penanaman pohon. Karena ASN itu adalah contoh bagi masyarakat." ujar Kelvie, Selasa (2/2).
Dalam SE tersebut, ungkap Kelvie, setiap ASN di lingkungan Pemda Subang wajib menanam 10 pohon. Namun ia menilai SE tersebut hanya bagus dalam isi, sementara realisasinya nihil.
"Walaupun 10 pohon per ASN yang ditanam, tapi jika dikalikan dengan jumlah seluruh ASN di Kabupaten Subang, itu bisa untuk menanami sebagian lahan kritis di Kabupaten Subang," ujar Kelvie.
"Jangan Sampai nunggu terjadi bencana baru melaksanakan penanaman di lahan kritis. Kita harus melihat kejadian-kejadian kebelakang, di mana terjadi musibah banjir dikarenakan hutan kita sebagai serapan air banyak yang gundul dan beralih fungsi." imbuhnya.
Ia pun mempertanyakan sosialisasi apa saja, dan sudah sejauh mana dilakukan khususnya terkait penanaman pohon. Pasalnya, sampai saat ini masih terlihat diam-diam saja tidak ada pergerakan dan niat untuk memperbaiki lahan kritis.
“Jangan-jangan surat edaran tersebut belum disosialisasikan kepada para ASN di lingkungan Pemda Subang dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Subang. Kuncinya ASN harus berikan contoh baik kepada warganya untuk membiasakan menanam pohon,” tuturnya.
Disamping itu, Kelvie menyatakan, penanaman pohon tersebut dukan hanya kewajiban para ASN. Sebab, masyarakat pun wajib melakukan kegiatan serupa di seluruh lahan krtitis yang ada di Kabupaten Subang.
“Seperti pasangan yang akan menikah diwajibkan 10 pohon, kemudian perusahaan yang sudah memiliki izin di Subang harus melakukan penanaman 100 pohon,” terang Kelvie.
© Copyright 2024, All Rights Reserved