Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan menganggap disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Subang seperti menciptakan neraka untuk masyarakat.
Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati, Evi Silviadi mengatakan, keputusan itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 86 Tahun 2018. Sawah di Kabupaten Subang yang luasnya 86.000 Hektar akan menyusut ke luas 54.000 Hektar.
"Subang ini adalah lumbung padi, jika akan menghabiskan sekitar 32.000 Ha lahan sawah. Buat apa dibangun bendungan Sadawarna jika lahan sawahnya saja sudah tidak produktif," kata Evi Silviadi, Rabu(15/9).
Dengan nada geram, Evi marah melihat tanah yang seharusnya dijadikan penambahan lahan sawah, atau hutan lindung. Namun kenyataannya, rencana perubahan tanah timbul di sekitaran Patimban akan digunakan untuk area industri.
Selanjutnya, kata Evi, walaupun ini bertujuan untuk mempermudah perekonomian di instansi pemerintahan, namun mempermudah ini bukan berarti merusak hak warga.
"Kami sepakat tentang kemajuan ekonomi atau menambah ekonomi. Tetapi bukan berarti itu merusak hak hidup. Jadi Gubernur harus berhati-hati," lanjutnya.
Masih kata Evi, jika sudah menjadi area industri yang produktif, dirinya mempertanyakan di masa yang akan datang siapa yang bisa menahan agar lahan pertanian masih tetap terlestarikan.
"Apakah Kecamatan sekitarnya bisa menahan?, kita tidak bisa menahan masyarakat untuk tidak menjual tanah, karena mereka yang punya sertifikatnya. Ini yang saya khawatirkan," tutup Evi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved