Pengamanan produk olahan hewan impor sebanyak 2.735,3 ton dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Produk olahan impor dengan nilai sekira Rp120,5 miliar tersebut terdiri dari susu skim bubuk, keju, whey protein dan lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pengamanan dilakukan berdasarkan temuan hasil pengawasan Kemendag di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, hal ini merupakan bukti komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag 25/2022, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Zulkifli Hasan saat meninjau PT TK di Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (14/9).
Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Veri seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL
© Copyright 2024, All Rights Reserved