Langkah Bawaslu Kabupaten Bandung yang memperkarakan seorang ASN Pemkab Bandung karena tak mengundurkan diri ketika mendaftar untuk Pilbup Bandung dipertanyakan oleh Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Bandung Osin Permana bahkan heran mendengar ada ASN yang dipanggil Bawaslu beberapa hari setelah mengambil formulir pendaftaran di salah satu partai.
"Bukan kami ingin membela tapi apa dasar sebenarnya pemanggilan itu. Berdasarkan informasi yang kami terima beliau (ASN Pemkab Bandung) mengambil formulir dan itu bukan ke KPU," ujarnya, Jumat (24/1).
Osin yang sempat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bandung memaparkan seseorang itu wajib mundur dari jabatan sebelumnya usai ditetapkan menjadi calon oleh pihak penyelenggara kepemiluan.
"ASN yang diperkarakan Bawaslu baru mau mengambil formulir ke partai politik itu pun belum tentu yang bersangkutan bakal di usung partai politik tersebut. Makanya saya ingin tau yang dipakai pasal mana," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil kajian yang dilakukan Divisi Penindakan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Bandung, seorang ASN Pemkab Bandung telah memenuhi unsur melanggar netralitas jelang Pilkada 2020.
ASN atas nama Ayep Rukmana yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dalam pasal 11 huruf C terkait dengan ASN yang terlibat pada proses politik praktis.
Terkait konteks pelanggarannya, sesuai pemberitaan di media online ASN yang masih aktif itu melakukan deklarasi ketika mendaftar ke salah satu partai politik yakni Gerindra untuk menjadi calon Pilkada 2020.
© Copyright 2024, All Rights Reserved