Pandemik Covid-19 yang belum lama ini ditetapkan WHO menjadi fokus Komis IV DPRD Kabupaten Cirebon. Untuk itu, Komisi IV akan segera memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD dari Fraksi PDI-P Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (13/3)
Politisi PDIP tersebut memastikan, langkah pemanggilan tersebut merupakan upaya dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dalam melindungi keselamatan masyarakat Cirebon dari Pandemik Covid-19.
“Kami minta Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk mengutamakan keselamatan masyarakat, dalam waktu dekat kami segera panggil Dinas Kesehatan,“ ujar Aan.
Senada, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Partai Nasdem, Asep Zaenudin Budiman meminta keseriusan Dinkes dan bupati agar tidak kecolongan dalam penanganan Covid-19, yang secara global dinyatakan sebagai penyakit dengan sebaran sangat cepat.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon pasti akan dipanggil untuk memastikan kesematan masyarakat, pastikan wilayah mana yang berpotensi menjadi pusat sebaran virus Corona, agar masyarakat lebih antisipatif,“ ujar Asep.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon tersebut menilai, Pemda harus tunduk pada Undang-undang (UU) Kesehatan. Dalam pasal 155 diterangkan, kewajiban Pemda adalah mengumumkan wilayah yang dapat menjadi sumber penularan wabah"
“Jadi kami minta Pemda Kabupaten Cirebon harus transparan, karena itu kewajiban kepala daerah dan tuntutan Undang-Undang,“ tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved