Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H berlaku pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama selama empat hari yang berlaku tanggal 29 April serta 4-6 Mei. Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, maka total libur momen lebaran mencapai 10 hari.
Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan keberatan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti tambahan.
"Itu kan udah lama cutinya, dari tanggal 29 April," kata Yana di Balai Kota Bandung, Kamis (7/4).
Selain itu, Yana menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
"Kendaraan dinas, tidak boleh," tegasnya.
Yana menambahkan, pihaknya masih menunggu terkait aturan kegiatan seputar hari lebaran, seperti takbir keliling. Yang pasti, kata Yana, pihaknya akan mendukung penuh setiap kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah pusat.
"Kita pasti ikut, kan itu cuti bersama, kita tunggu (Takbir Keliling), Inmendagri kan berlaku dua Minggu, untuk yang dua Minggu lagi akan kita liat," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved