Jangankan untuk impor, barang-barang buatan dalam negeri makin sulit bersaing dengan produk sejenis dari luar negeri di pasar domestik. Selain kalah kompetitif dalam soal harga, kualitas pun masih tertinggal.
Setidaknya kenyataan pahit itu terlihat dari makin membanjirnya paket kiriman barang dari luar negeri yang melewati Bea Cukai Bandara.
Hal itu disampaikan Kasubsi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Meirna Nurdini, di Bandung, Kamis (30/1).
"Di tahun 2019 saja terjadi lonjakan volume paket barang kiriman dari luar negeri sebesar 68,64%, dari 540juta paket di tahun 2018 menjadi 673juta paket di tahun 2019," ujar Meirana.
Dijelaskan Meirana, dari 673 juta paket tersebut, hanya 2% yang dikenakan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Angka tersebut lanjutnya, mencerminkan betapa negara ini tak mendapatkan benefit yang signifikan dari pasar bebas yang saat ini diikuti.
"Untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil menengah sekaligus juga untuk menciptakan level playing field, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait barang kiriman dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019," ujarnya.
Dalam PMK tersebut diatur hal-hal baru yaitu : de minimis threshold, tarif bea masuk (BM), Cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Selama ini barang kiriman dengan nilai free on board (FOB) sampai dengan USD 75 bebas dari pungutan BM dan PDRI. Dengan PMK baru tersebut diatur untuk barang kiriman dengan nilai FOB sampai dengan USD 3, bebas dari pengenaan BM, tetapi tetap harus membayar PPN sebesar 10%. Untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 3 s.d USD 1.500 dipungut BM 7,5% dan PPN 10% (tarif flat)," paparnya.
Untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 1.500 dikenakan tarif berdasarkan most favoured nation (MFN) yaitu tarif BM dan PDRI sesuai yang tercantum di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Dari total importasi melalui barang kiriman yang berjumlah 673juta paket tahun 2019, 63% merupakan tas, sepatu dan produk tekstil. Untuk menghindari adanya pergeseran importasi melalui barang kiriman karena tarif yang lebih murah, terhadap barang kiriman berupa tas, sepatu dan produk tekstil tersebut meskipun nilainya di bawah USD 1.500 tidak berlaku tarif flat BM 7,5% dan PPN 10%, tetapi akan dikenakan tarif MFN, demikian juga untuk buku, akan dikenakan tariff MFN.
“ Khusus untuk buku ilmu pengetahuan diberikan pengecualian, BM, PPN dan PPh semua tarifnya 0%,” pungkasnya.
"Bea Cukai meminta masyarakat untuk bisa mendukung kebijakan baru ini agar produk lokal mampu bersaing dengan produk impor. Yuk, cintai produk dalam negeri, agar berjaya di negeri sendiri," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved