Bikers Brotherhood 1% MC atau BB1% MC menanggapi perihal eksekusi logo yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa kemarin (21/5).
Kuasa Hukum BB1% MC, Freddy Nusantara mengatakan tidak ada barang yang disita pihak PN Bandung, di markas BB1% MC, Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung.
"Meskipun telah dilaksanakan (eksekusi) tapi yang disitanya juga tidak ada," ucap Freddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, logo BB1% MC telah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI dan AU silahkan di Google (dicari)," ungkapnya.
Freddy juga mengklaim pihaknya tidak melanggar hukum meski putusan dalam kasus tersebut dimenangkan BBMC Indonesia.
"Jadi kita bukan melawan hukum atau apa, jadi tolong bicara putusannya kalau dibubarkan kan logonya itu kan kita anggap putusan yang bersifat pernyataan," tegasnya.
"Jadi masa harus diajarin, beresin dulu, legal standing juga masih terdaftar, AU juga badan hukum, jadi selesaikan itu dulu," tutupnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved