Melakukan transaksi menggunakan aplikasi keuangan berbasis digital bukan lagi hal yang baru. Tidak terkecuali bagi generasi milenial, dengan jenis transaksi beragam seperti membayar kebutuhan sehari-hari secara cashless, memanfaatkan fasilitas pinjaman dari sejumlah perusahaan fintech, hingga berinvestasi melalui aplikasi saham atau reksadana yang marak dijumpai.
Demikian disampaikan Public Relation Officer Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Az Mutaqqin, dalam diskusi bertajuk Financial Freedom in Digital Era di Hotel Courtyard, Dago, Bandung, Senin (23/12).
Selain lebih praktis biasanya transaksi digital juga memberikan banyak penawaran yang menggiurkan, mulai dari cashback, sampai diskon. Meskipun praktis, bertransaksi secara digital juga memerlukan kehati-hatian tersendiri.
"Ada beberapa pengaduan masyarakat yang menemukan fintech yang mengaku dijamin LPS padahal tidak. Itu sudah banyak berkeliaran," ujar Az Mutaqqin.
Saat ini marak dijumpai aplikasi penyedia jasa keuangan berbasis digital yang mengaku telah dijamin keamanannya melalui lembaga pengawasan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun lembaga penjamin keutuhan simpanan nasabah yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ada beberapa ciri otentik tersendiri yang dapat menentukan apakah penyedia jasa keuangan digital tersebut benar-benar terawasi atau tidak.
"Tanda bahwa lembaga tersebut sudah benar-benar dijamin adalah adanya stiker dan logo LPS terbaru, dan LPS hanya menjamin produk simpanan perbankan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga memaparkan soal latar belakang dan tujuan berdirinya lembaga yang merupakan penjamin keamanan uang nasabah satu-satunya di Indonesia itu. Beroperasi pada September 2005, LPS didirkan atas dasar pengalaman krisis moneter 21 tahun lalu yang meyebabkan 16 bank dilikuidasi.
"Tujuan pendiriannya adalah untuk melakukan perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan juga menjaga stabilitas bank," bebernya.
"Tugasnya seperti pemadam kebakaran, agar ketika satu bank bermasalah, kepercayaan orang ke bank lainnya tetap terjaga," sambungnya.
Adapun besaran jaminan yang diberikan negawa lewat LPS adalah mencapai Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Selain membahas kewaspadaan bertransaksi via fintech dan pentingnya penjamin simpanan, diskusi tersebut juga membahas bagaimana milenial dapat mengelola keuangan dengan lebih bijaksana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved