Mabes Polri terus mengkaji dan mengevaluasi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016. Dalam hal ini Polri tidak sendirian, mereka menggandeng Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
Demikian dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
"Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, Bareskrim sejauh ini terus melakukan asistensi dengan Polda Jawa Barat.
"Kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat, setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya," ujar Wahyu seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Sebagai informasi Vina dan Eky dibunuh di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sudah memvonis tujuh orang tersangka dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka di antaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, sementara seorang anak di bawah umur berinisial STA divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun, setelah delapan tahun, penyidik kembali menangkap satu buronan atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi di Bandung pada Selasa (21/5).
Seiring berjalannya waktu, Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur usai menang dalam gugatan praperadilan kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved