RMOLJabar. Perkara pencurian aset gedung Pemda 2 senilai Rp 3 miliar dengan terdakwa Ayi Sobari, Hambali, dan Muchori, memasuki sidang lanjutan. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (22/5) kemarin sore .
Tim kuasa hukum terdakwa, Alex Safri Winando SH MH mengatakan, melalui putusan sela itu, majelis hakim menyatakan eksepsi para terdakwa ditolak seluruhnya. Sidang akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara serta pemeriksaan saksi.
"Ada kemungkinan saksi yang akan dihadirkan dari pihak Dinas PUPR. Saksi itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Alex kepada awak media usai sidang, Rabu (22/5).
Masih kata Alek, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan bagi para pemdakwa.
"Adapun adanya penolakan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut, itu hanya sebatas kewenangan majelis hakim, apakah Pengadilan Negeri, karena ini adalah tindak pidana pencurian sehingga kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara,†ujarnya.
"Pada prinsipnya, putusan sela tidak menghilangkan pidananya, ada pemeriksaan perkara pada sidang Rabu mendatang,†tuturnya.
Masih menurut Alek, tidak mungkin kliennya melakukan pencurian senilai Rp 3 milyar. Karena barangnya masih terpasang sebagian. Kalau Jaksa Penuntut Umum terbukti dipotong-potong berarti bukan Rp 3 miliar, kan masih ada sisa,†tandasnya.
"Harapannya klien kami bebas. Kita tinggal menunggu putusan, apakah terbukti atau tidak, dalam dakwaan, jika tidak terbukti kami berpikir ada indikasi korupsi. Kami yakin klien kami bebas," pungkasnya. [din]
© Copyright 2024, All Rights Reserved