RMOLJabar. Masa pendukung Bahar bin Smith padati lokasi sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur di Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa atas eksepsi kuasa hukum Bahar bin Smith.
Berdasarkan pantauan RMOLJabar, tampak ratusan pendukung membawa berbagai macam spanduk bertuliskan dukungan kepada Habib Bahar Bin Smith.
Sesekali masa pendukung Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sebagai bentuk penyemangat.
"Takbir, Allahuakbar," ucap masa pendukung Habib Bahar bin Smith.
Selain teriakan takbir, masa pendukung Habib Bahar bin Smith melantunkan shalawat.
Perlu diketahui, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis.
Selanjutnya, pada sidang kedua di gedung Arsip, Kota Bandung, Rabu (6/3) dengan agenda pembacaan eksepsi terdapat lima poin yang dibacakan kuasa hukum yaitu:
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, 2. Surat dakwaan batal demi hukum, 3. Melepaskan terdakwa dari penjara, 4. Membebankan ongkos perkara ke negara, 5. Mengabulkan seluruh keberatan kami.
Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved