KPU Kota Bandung masih menunggu keputusan final terkait aturan rekrutmen petugas pemilu di tingkat daerah. Aturan rekrutmen akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang disetujui dan ditetapkan bersama Komisi II DPR RI.
"Kita masih menunggu Peraturan KPU dari KPU RI karena regulasinya dari pusat," kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti saat dihubungi, Rabu (13/7).
Suharti mengungkapkan, dari skema KPU, petugas Pemilu akan mulai bekerja di bulan Januari 2023. Sehingga, proses rekrutmen diprediksi akan mulai dilakukan pada Oktober 2022.
"Yang jelas Januari itu sudah mulai bekerja, mulai dilatih, nah rekrutmennya mulai tiga bulan sebelum pelantikan, mungkin kita rekrutmen Oktober, tapi nunggu jadwal pasti KPU RI terkait rekrutmen," ungkapnya.
Suharti menambahkan, proses seleksi terhadap petugas Pemilu akan dilakukan secara ketat dan profesional. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan pemilu 2019.
"Karena proses rekrutmen badan ad hoc ada pengumuman, pendaftaran, seleksi tertulis CAT, wawancara, baru penetapan, dan ada tanggapan masyarakat, jadi prosesnya panjang," tambahnya.
"Dari draf evaluasi 2019 memang agak mengerucut salah satunya batasan usia dari 17-50 tahun tapi belum kita sampaikan ke publik, karena belum disahkan dan ditetapkan," pungkas Suharti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved