Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Subang turun dari sebelumnya Level 3 ke level 2. Pemerintah kabupaten pun kemudian melakukan kebijakan.
Kini sektor pariwisata boleh buka bersyarat di kota Nanas itu, dengan ketentuan hanya 25 persen dari kapasitas masing-msing tempat wisata.
Dengan begitu, sektor Pariwisata di Kabupaten Subang bisa membuka objek wisatanya dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Kadinkes Subang yang juga selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, dr Maxi mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati.
“Masyarakat jangan euforia berlebihan, tapi yang logis, yang kira-kira mampu menjalankan aktivitas yang lebih rileks tapi protokol kesehatan jangan ditinggalkan,” ujar dr.Maxi , Selasa (24/8).
Selain sektor wisata, dr. Maxi, mengatakan bila pelonggaran juga dilakukan di sektor industri dan perdagangan.
“Tempat wisata, sesuai Inmendagri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM level 2, diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Tempat wisata termasuk jaringannya hotel dan rumah makan, tetap jaga prokes, jangan lengah,” tegasnya.
Tak hanya pada masyarakat, dr. Maxi juga minta para pengelola perusahaan tetap disiplin menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Seharusnya pengelola tegas juga kepada mereka pengunjung yang datang untuk menunjukkan kartu vaksin. “Supaya aman semuanya,” tutup Maxi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved