Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, M Sopian, mengungkapkan kekhawatirannya terkait terbatasnya jumlah pengawas di tingkat kelurahan. "Kita hanya memiliki satu pengawas di setiap kelurahan, sedangkan petugas pemutakhiran datanya lebih dari satu," jelasnya.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih sangatlah penting. "Masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan kepada petugas di wilayah masing-masing apabila ada data yang belum dicoklit atau ditemukan indikasi pelanggaran," tegas Sopian.
Salah satu isu krusial dalam tahapan pemutakhiran data pemilih adalah penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 600 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini meningkat dari 300 orang per TPS pada Pemilu 2024.
Menurut Sopian, Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan aturan ini dengan ketat. "Berapa pun jumlah TPS-nya, kami selaku pengawas akan mengikutinya dan siap untuk mengawasi," ujarnya.
Sementara itu, Perkumpulan pemantau Pemilu di Kota Bandung, Meswara Mega Nugraha Sukarna, menilai bahwa DPT yang banyak di setiap TPS dapat membuat anggota KPPS kewalahan.
"Jumlah DPT per TPS lebih banyak dibanding pemilu 2024. Ini dikhawatirkan akan berdampak pada partisipasi masyarakat yang menurun karena malas ke TPS yang jauh dari rumah," jelas Mega.
Dia juga mengingatkan tentang potensi pelanggaran seperti joki coklit, yang memasukan data palsu saat pemilu. Hal ini merupakan tindakan pidana dan dapat diproses hukum.
"Undang-Undang Pilkada memiliki pasal-pasal yang mengatur tentang larangan memasukkan data pemilih palsu, menghilangkan data pemilih, atau melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada hilangnya daftar pemilih," tegas Mega.(Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved