Aturan mengenai penggunaan masker dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis. Masyarakat Tatar Galuh yang hendak bepergian atau keluar rumah, saat ini diwajibkan menggunakan masker.
Aturan tersebut dikeluarkan seiring terbitnya surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, di mana setiap orang diwajibkan memakai masker saat keluar rumah, sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Imbauan kepada seluruh warga Tatar Galuh Ciamis, sesuai edaran dan imbauan pemerintah pusat melalui Kemenkes, seluruh masyarakat diwajibkan selalu memakai masker ketika keluar dari rumah," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Ciamis dr. Bayu Yudiawan, Selasa (7/4).
Dalam aturan tersebut, terangnya, masker yang dianjurkan untuk tenaga medis berkaitan dengan penanggulangan pasien. Tenaga medis diminta untuk memakai surgical mask atau masker bedah warna hijau.
"Tenaga kesehatan yang melakukan tindakan khusus terhadap pasien confirm Covid-19 seperti nebulize tindakan, apalagi yang menimbulkan aerosol (dokter gigi) proses nebulizer dan tindakan-tindakan inpasif itu memakai masker N95," imbuhnya.
Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki masker seperti surgical mask atau N95 diperbolehkan memakai masker kain. Hanya saja, pihaknya merekomendasikan kain yang dipakai untuk masker sebanyak tiga lapis.
"Kain juga boleh, direkomendasikan tiga lapis. Untuk masyarakat yang memiliki masker lebih agar saling membantu masyarakat lainnya menggunakan masker," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved