Pemerintah Kabupaten Majalengka menerima Audiensi perwakilan dari tiga desa yang terjadi sengketa hasil pemilihan kepala desa serenta.
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Aeron Randi memimpin langsung proses mediasi antara pihak termohon dengan pihak panitia Pilkades untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan
Diungkapkan Asda 1 Majalengka melalui Kabag Pemerintahan, Rachmat Dalam proses mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu dan tidak terjadi kesepakatan bersama sehingga akan menempuh jalur Persidangan di PTUN.
" Dalam proses mediasi tadi mengalami kesulitan dan jauh dari kesepakatan bersama untuk bisa menyelesaikan secara baik baik," tutur Gunanda kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (5/12).
Gunanda menambahkan bahwa pihaknya mempersilahkan kepada pihak termohon untuk menempuh jalur sesuai prosedur yang ada.
" Ya kalau pihak termohon mau melakukan gugatan ke PTUN, harus ditempuh jalur sesuai prosedur, " tambahnya.
Disinggung terkait persiapan pelantikan kepala desa yang terpilih, Gunanda menegaskan bahwa Pemda akan tetap melangsung kegiatan pelantikan dan tidak akan terganggu dengan adanya proses gugatan yang terjadi.
" Untuk pelantikan sendiri, kita akan tetap laksanakan dan tidak akan terganggu dengan adanya proses gugatan yang terjadi, " tegasnya.
Adapun tiga Desa yang terjadi sengketa dari hasil pemilihan kepala desa yaitu Desa Helet Kecamatan Leuwimunding, Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh dan Desa Jatipamor Kecamatan Talaga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved