RMOLJabar. DS alias Uday (36) residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ditembak pada bagian kaki kirinya akibat melawan saat akan ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran Uday melawan saat digerebek di tempat persembunyiannya wilayah Pameungpeuk Kabupaten Garut.
"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur setelah berusaha melawan saat ditangkap, tersangka merupakan residivis curanmor mobil," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Rabu (9/1).
Uday ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial AK (52) warga Pos Wetan Padalarang. Mereka melakukan aksi pencurian mobil bak terbuka di sekitar Jalan Raya Purwakarta Kampung Sindang Palay, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Kami sita dua unit mobil hasil kejahatan dan dilakukan pengembangan dugaan tersangka lain," papar Rusdy.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, saat ditanya Polisi Uday mengaku melakukan aksi pencurian dengan modus memecah kaca dan mencari sasaran mobil yang terparkir di sisi jalan.
Dengan menggunakan batu besar, ia memecah kaca pintu sopir kemudian masuk dan mengganti kunci starter menggunakan obeng.
"Pakai batu yang ada di situ saja, terus diganti starternya," ucap dia.
Setelah berhasil membawa hasil curian, Uday kemudian menjualnya ke wilayah Garut seharga Rp4-6 juta. Hasil penjualan ia gunakan untuk berfoya-foya.
"Dijual Rp6 juta sebagian buat keluarga," katanya. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved