Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta Dapil VI dari Partai Gerindra, Eky Oktavia membeberkan hasil temuan tim dan saksi di Kecamatan Sukatani dengan beberapa bukti, diantaranya soal penggelembungan suara di beberapa TPS, surat suara terdapat tanda khusus pada nama caleg tertentu serta foto dan video petugas KPPS bersama caleg no urut 4 pada partai yang sama yaitu Diana Lisu Arrang Bato Limbong.
Hal itu terungkap dalam Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Purwakarta yang digelar di Gedung KNPI Purwakarta di Jalan Purnawarman Timur, Selasa 05 Maret 2024.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusuf Suprianto yang didampingi dua komisioner lainnya yaitu Ujang Abidin dan Budi Hidayat.
Menjawab tuduhan Eky. Diana Limbong yang merupakan caleg dengan nomor urut 4 dari dapil dan partai yang sama mengatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan saksi atau tim untuk menghalangi penghitungan ulang seperti yang dituduhkan saudara Eky, dan itu disaksikan banyak orang.
"Lalu soal ada dua kertas suara yang dianggap kecurangan, hal itu sudah dibuktikan dan pada saat itu disaksikan juga oleh pelapor. Pada kertas suara itu bukan ada tanda khusus tapi cipratan tinta dan itu tidak hanya pada nama saya, pada nama partai lain pun ada, seperti pada caleg PDIP nomor urut terakhir ada, kertas yang satunya sama cipratan itu ada pada nama saya tapi coblosan pada lain," kata Diana.
Menurutnya, saat petugas KPPS melaksanakan penghitungan ulang, hal itu juga disaksikan bahkan hasilnya ditandatangi oleh pihak pelapor.
"Artinya bukan wewenang saya sebetulnya untuk menjawab yang dilaporkan karena ada pihak atau panitia penyelenggara yang lebih berhak atas itu, saya dari awal menghargai itu," ujar Diana.
Lalu, lanjut Diana, di TPS 7 Desa Sukatani, ia dengan Eky sama sama peserta, kotak suara tersebut disegel dan Diana mengaku tidak tahu permasalahan tersebut.
"Sekali lagi, saya tidak memerintahkan saksi untuk dilakukan penghitungan ulang, menurut tim saksi telah dibuka bersama-sama dan disaksikan berbagai pihak. Ada dua surat surat suara memang ada cipratan tinta, pencoblosannya pada caleg lain bukan mencoblos nama saya," beber Diana.
Lalu, soal di TPS 20, menurut Diana tidak terjadi penggelembungan suara terhadap raihan suaranya. "Malah di TPS itu suara saya hilang satu, bahkan bahkan di desa sendiri perolehan suara saya hanya sebesar 25 persen," tuturnya.
Sementara, mengenai foto dan video, pada tanggal 17 Februari 2024 lalu, Diana mengungkapkan bahwa pulang dari Jakarta, ia didatangi Caleg DPRD Provinsi dari Nasdem yang kebetulan masih lokasi tempat tinggalnya tak jauh dari rumah Diana.
"Teman masa kecil, calon tersebut datang ke rumah dan warga banyak mengucapkan selamat akan tetapi tidak ada perintah saya untuk datang dan berfoto," tuturnya.
Setelah pelapor dan terlapor mengungkapkan argumennya masing-masing, sidang ditutup atau selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Situasi kondusif. Aman terkendali.
"Agenda sidang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 07 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi termasuk bentuk jawaban secara tertulis dari terlapor," ujar Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusuf Suprianto kepada awak media.
Sementara, informasi yang berhasil dikumpulkan awak media dari berbagai sumber, perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Gerindra di Dapil VI yang meliputi Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari adalah;.Nina Heltina 5.981 suara, Eky Oktavia 5.355, Rona Graha OS 453, Diana Lisu Arrang BT 5.690 suara, Hasim Arianto 4.209, Susi Susianty 127, Syamsul Arifin 51, Dade Suparman 81 dan untuk yang mencoblos lambang partai ada sebanyak 3.618 suara.
Dengan total suara sebanyak 25.565, partai berlambang kepala burung garuda itu diperkirakan akan menempatkan dua kadernya sebagai anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029. Sementara, dua urutan teratas perolehan suara caleg diraih oleh Nina Heltina dan Diana Limbong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved