Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi akan berakhir pada Rabu (4/6) esok. Setelahnya, pemerintah Kabupaten Bekasi bersiap untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan sistem PSBB Parsial.
"Rencananya ini memang belum final, tetapi ini baru rencana kita, tetapi karena masih zona kuning, kita terapkan PSBB Parsial. PSBB disini akan kita klasifikasikan beberapa jenis," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Rabu (3/6).
Klasifikasi yang dimaksud, kata Bupati, terdiri dari beberapa zona, seperti zona industri, zona perdagangan, zona pemukiman, zona sosial kemasyarakatan dan beberapa zona lainnya.
"Kalau zona industri, industri mana yang bisa kita buka, misalkan elektronik, otomotif, logam kita ijinkan beroperasi. Yang kita batasi misalkan industri garmen, nanti kita atur kekhususannya," beber Bupati.
Kemudian, tambahnya, hotel dan restoran nantinya juga sudah bisa dibuka. Sementara tempat rekreasi belum dapat beroperasi pada fase ini. Kemudian, sekolah pun juga belum bisa dibuka sebelum adanya keputusan dari Kementerian Pendidikan.
"Lalu, Mal juga sudah bisa beroperasi, tapi hanya setengah kiosnya saja yang boleh dibuka, kita buka ganjil genap kios-kiosnya. Semua kita buat bertahap karena ada fase-fase yang harus kita lihat perkembangannya nanti," bebernya.
Sementara, untuk rumah ibadah, pihaknya belum dapat memastikan apakah dapat dibuka atau tidak terutama untuk wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 nya masih tinggi. Saat ini, pihaknya tengah berkonsultasi dengan MUI untuk memastikan pembukaan rumah ibadah dengan pembatasannya nanti.
"Menuju new normal ini tidak kita buat bebas, tetapi ada pembatasan. Besok kita evaluasi PSBB, kita buat perbup-nya soal pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru menuju new normal, dalam perbup itu juga kita buat sanksinya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved