Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 di Kabupaten Ciamis yang sedianya dijadwalkan berlangsung tanggal 15 Agustus 2020 terpaksa ditunda. Sebab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran tentang penundaan Pilkades.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pun mencoba mendatangi pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya Pilkades di Ciamis digelar sesuai jadwal. Mengingat, pelaksanaannya tinggal beberapa hari lagi.
Namun setelah Herdiat bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian hasilnya tak memuaskan. Upaya Herdiat untuk meminta pelaksanaan Pilkades pada 15 Agustus, tetap ditunda.
"Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin dan berkonsultasi langsung dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI Nata Irawan dan Mendagri Tito Karnavian. Namun dari keputusan yang disampaikan Mendagri memutuskan untuk tetap menunda pelaksanaan Pilkades, karena menurutnya ada hal penting lain menyangkut keputusan nasional, kita harus loyal dengan keputusan pusat," kata Herdiat.
Herdiat datang ke Jakarta bersama Ketua Pelaksana Pilkades Serentak sekaligus Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis Ika Darmaiswara, Rabu (12/8).
Sebelumnya, pada Senin (10/8), beredar Surat Edaran dari Mendagri tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Seluruh Indonesia Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
© Copyright 2024, All Rights Reserved