Sebanyak 32 mahasiswa mantan penerima manfaat yang sebelumnya terusir, akhirnya bisa kembali menempati Wyata Guna. Keputusan tersebut dicapai setelah dilakukan mediasi antara para mahasiswa dengan Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI dan Kepala BRSPDSN Wyata Guna di Kantor Wyata Guna, Sabtu (18/01).
Dalam mediasi tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) RI menawarkan dua opsi kepada para penerima manfaat yang telah selesai masa retensinya. Pertama, mahasiwa bisa masuk kembali ke asrama dan menerima layanan sampai lulus kuliah.
Kemudian, mantan penerima manfaat juga bisa menempati asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh, milik Pemprov Jabar, yang berlokasi di Kota Cimahi.
Usai mediasi antara kedua pihak yang berselisih selesai dilakukan, akhirnya 32 mahasiswa mantan penerima manfaat bersedia untuk memasuki asrama dan akan mendapat layanan sampai selesai kuliah.
"Dengan kebesaran hati Pak Menteri, beliau bersedia mengabulkan semua usulan anak-anakku agar bisa kembali ke asrama, dan mendapatkan semua layanan sampai lulus kuliah," kata Sekjen Rehabilitasi Sosial, Idit Supriadi.
Diketahui, saat mediasi dilakukan para mahasiswa sempat melayangkan lima tuntukan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Satu di anataranya adalah meminta pencabutan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.
“Sebagai aspirasi boleh saja. Regulasi mulai undang-undang sampai undang-undang dasar bisa diubah. Namun pencabutan regulasi itu ada prosedur dan aturannya, tidak bisa dicabut begitu saja, karena itu juga sudah masuk ke lembar negara,” jelas Idit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved