Menyusul penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Kuswendi yang tersandung korupsi sarana olahraga (SOR) Ciateul, jabatan Kepala Dispora Kabupaten Garut akan segera diganti.
Demikian disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, yang mengaku tengah mengurus pergantian jabatan Kuswendi sebagai Kepala Dispora. Meski bakal dicopot, Kuswendi masih menjadi PNS dan hanya di pindah jabatan.
"Pak Sekda lagi ngurus (pergantian jabatan Kadispora). Itu kan berhalangan tetap. Pak Kuswendi mungkin dipindahkan dulu ke jabatan lain," ucap Rudy ditemui di Kantor BPN Garut, Jalan Suherman, Jumat (10/7).
Menurutnya, proses hukum tetap harus dilaksanakan Kuswendi. Terlebih, perkara tersebut sudah diusut kepolisian sejak lama. "Itu kan proses hukum sudah lama, sebelum pak Kejari dan pak Kapolres ini," tuturnya.
Terkait indikasi adanya pelanggaran dalam pembangunan SOR Ciateul, Rudy menyebut harus dibuktikan di pengadilan. Selain itu, harus dilihat pula konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
"Nanti lihat saja di persidangan soal pelanggarannya," ujarnya.
Rudy mengakui jika kerugian negara dalam pembangunan proyek itu belum dikembalikan. Dalam LHP BPK, ada kerugian sebesar Rp 700 juta dalam proyek yang berada di kawasan Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul.
"Di LHP BPK itu ada kerugian negara yang dikembalikan. Ada juga yang belum dikembalikan sama rekanan. Semuanya kewajiban rekanan," ucapnya.
Pernyataan Rudy tersebut tentu bertentangan dengan ucapannya pada 2019. Saat itu Rudy menyebut sudah mengembalikan kerugian negara.
"Kerugian negara itu sudah kami kembalikan. Totalnya Rp 700 juta, bukan Rp 5 miliar. Pengembalian itu terdiri dari dua item," kata Rudy, 18 Agustus 2019.
Dua item yang disebut Rudy berdasar LHP BPK harus dikembalikan yakni fisik pekerjaan yang terlaksana pada pembangunan SOR Ciateul senilai Rp 491 juta. Item kedua, yakni pekerjaan struktur beton tidak sesuai spesifikasi minimal sebesar Rp 435 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved