Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap seorang wanita berinisial HSL atas kepemilihan puluhan senjata api (senpi) ilegal. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan ribuan butir peluru.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, penangkapan HSL berawal dari temuan pengiriman senpi di wilayah Bandung. Saat didalami, polisi mendapati satu rumah di wilayah Awiligar, Kabupaten Bandung, yang dicurigai sebagai gudang senjata.
“Kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, saat dilakukan penggeledahan kita menemukan banyak senjata api,” kata Jules di Mapolda Jabar, Rabu, (27/03).
Saat melakukan penggeledahan rumah tersebut, pihaknya mengamankan HSL dan juga menyita 29 senpi yang terdiri dari 18 laras panjang berbagai jenis, mulai dari sniper hingga senjata serbu. Kemudian, 11 senjata laras pendek seperti FN dan revolver serta pistol berbagai kaliber.
“Jadi saat penggeledahan rumah kita menyita 29 senjata api dan 9.673 butir peluru berbagai ukuran, dari kaliber panjang sampai kaliber pendek,” ungkapnya.
Dari keterangan HSL, puluhan senpi tersebut milik suami pelaku berinisial PKL yang saat ini sedang di penjara di Lapas Cipinang, Jakarta. Senpi-senpi tersebut merupakan produksi luar negeri.
“Kita dapat informasi dari HLS, bahwa senjata-senjatanya milik suaminya. Kebanyakan ini dari luar negeri,” beber Jules.
Atas kepemilikan puluhan senpi tersebut, HSL dan PKL terancam hukum mati seusai dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1952.
“Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara," tandasnya. [Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved